Kasasi PAN Masih Proses di MA


Mataram -- Mahkamah Agung (MA) masih proses kasasi diajukan oleh DPP PAN. Pengajuan kasasi itu lantaran Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Oktober 2021 mengabulkan gugatan Ika Rizky Veryani.

Dalam amar putusannya, Pemecatan dilakukan oleh DPP PAN tidak sah.

" Kasasi diajukan DPP PAN masih berproses di MA," kata kuasa hukum Ika Rizky Veryani, Bob Hasan , kemarin.

Dia mengaku, Pihaknya cukup optimis MA akan menolak kasasi diajukan oleh DPP PAN.

Pasalnya, pihaknya melihat memori kasasi oleh pihak DPP PAN yang sesungguhnya tidak membantah dengan upaya penerapan hukum yang tepat atas putusan Pengadilan Negeri tersebut.

Itu membuat pihaknya optimis gugatan Chika akan menang kembali ditingkat kasasi MA.

" itu yang mendasari optimisme kami," imbuhnya.

Terkait kapan putusan MA akan diterbitkan atas  kasasi tersebut.



Dia mengatakan, kemungkinan besar bulan depan MA akan menerbitkan putusan atas kasasi DPP PAN tersebut..

Sekretaris DPRD Provinsi NTB, Muhammad Mahdi mengungkapkan, pihaknya sudah mengembalikan berkas usulan PAW diajukan PAN.

Karena KPU tidak bisa berproses usulan itu, lantaran sedang ada upaya hukum dilakukan oleh caleg peraih suara kedua yakni Ika Rizky Veryani.

Sedangkan PAN NTB mengajukan caleg peraih suara ketiga yakni Syamsuddin.

" Berkas usulan PAW sudah kita kembalikan ke fraksi PAN," tandasnya.

Sementara itu, Ketua DPW PAN NTB Muazzim Akbar hany menjawab singkat terkait hal tersebut.

" Kita tunggu saja putusan kasasi MA," pungkasnya.***

f- Chika Rizky Veryani

Belum ada Komentar untuk "Kasasi PAN Masih Proses di MA"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel