Perda Desa Wisata Dorong Potensi Wisata Desa
MATARAM—Para anggota DPRD NTB tengah melaksanakan sosialisasi sejumlah peraturan daerah (Raperda) yang sudah ditetapkan pada tahun 2021.
Diantara Perda di sosialisasikan itu adalah Perda nomor 10 tahun 2021 tentang Desa Wisata. Sosialisasi perda dilakukan dari tanggal 19 – 25 November 2021 mendatang.
Anggota DPRD NTB dapil Lobar-KLU, Sudirsah Sujanto mengatakan, Sebagai anggota DPRD NTB asal Lombok Utara, dirinya melihat Desa-Desa di kabupaten Lombok Utara memiliki potensi cukup besar dalam pengembangan Desa Wisata.
Sehingga ia memilih mensosialisasikan keberadaan Perda nomor 10 tahun 2021 tentang Desa Wisata.
“ Perda tentang Desa Wisata sangat penting khusus bagi Desa-desa di Lombok Utara,” ucapnya.
Menurutnya, Desa-desa di Lombok Utara punya potensi cukup besar untuk dikembangkan jadi desa wisata.
Ada sejumlah desa dipilih sebagai lokasi sosialisasi Perda desa wisata tersebut. Yakni, desa sokong kecamatan Tanjung, desa Jenggala kecamatan Tanjung, desa Tegal Maja kecamatan Tanjung, desa kayangan kecamatan kayangan dan desa generang kecamatan gangga.
Baginya, desa-desa yang dipilih sebagai lokasi sosialisasi itu memiliki potensi untuk ditetapkan
sebagai desa wisata di Lombok Utara.
“ Ini desa-desa bisa kembangkan jadi desa wisata,” tandas ketua DPC Partai Gerindra Lombok Utara.
Dia menambahkan, dari 99 desa wisata sudah ditetapkan di NTB sebagai desa wisata. Enam desa diantaranya terdapat di Lombok Utara.
Yaitu, desa Senaru kecamatan Bayan, desa Bayan kecamatan Bayan, desa Karang Bajo kecamatan Bayan, desa generang kecamatan Gangga, desa Medana kecamatan Tanjung, dan desa Medana kecamatan pemenang.
Desa-desa sudah ditetapkan sebagai desa wisata dipastikan memperoleh dukungan anggaran dari APBD baik provinsi dan kabupaten.
“ ini desa sudah ditetapkan sebagai desa wisata di Lombok Utara,” paparnya.
Dengan ada Perda desa wisata, kata dia, sangat penting untuk dukung dan menopang tumbuh dan berkembangnya desa wisata ada di NTB. Termasuk di Lombok Utara.
Ada desa wisata agar bisa jadi salah sumber pendapatan daerah. Desa wisata nantinya disesuaikan dengan potensi yang ada di masing-masing desa dan juga menumbuhkan perekonomian masyarakat ditingkat desa. Serta pihak mendorong mayarakat untuk mengembangkan usaha bumdes untuk menopang dan mengembangkan perekonomian di desa.
Selain itu, ada perda desa wisata khususnya di Lombok Utara diharapkan menjaga dan melestarikan nilai budaya dan kearifan lokal ada di masyarakat desa.
“ Dengan ada perda desa wisata ini, desa diharapkan bisa kreasi dan inovatif dalam memunculkan potensi wisata ada di desanya,” pungkasnya.**
F- Salah satu keindahan potensi wisata di Lombok Utara
Belum ada Komentar untuk "Perda Desa Wisata Dorong Potensi Wisata Desa"
Posting Komentar