KPU NTB Kaji Potensi Penambahan Dapil Pileg 2019

 

MATARAM—Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi NTB sedang kaji dan menelaah terkait kemungkinan ada penambahan Daerah Pemilihan (dapil) di tingkat DPRD kabupaten kota untuk pemilu legislatif tahun 2024 mendatang.

 

Hal itu disampaikan oleh ketua KPU provinsi NTB, Suhardi Soud, kemarin.

“ Kita sudah mulai kaji dan menelaah PKPU terkait penyusunan dan pembentukan dapil untuk tingkat kabupaten kota,” kata mantan ketua KPU kabupaten Sumbawa tersebut.

Diungkapkan, sesuai PKPU untuk penyusunan dan pembentukan dapil ditingkat DPRD kabupaten kota itu menjadi ranah dari KPU provinsi.

Sementara untuk tingkat DPRD provinsi menjadi kewenangan KPU RI.

Sebab itu, KPU NTB sudah mengajak KPU kabupaten kota dan pihak terkait lainnya, untuk bersama-sama kaji dan menelaah terkait kemungkinan ada penambahan dapil di kabupaten kota.

“ Aspek dan syarat untuk penambahan dapil di masing-masing kabupaten kota sudah terpenuhi atau tidak. Ini yang ingin kita kaji dan telaah,” papar mantan aktivis HMI tersebut.

Dia membeberkan, beberapa aspek dan persyaratan yang membuka peluang bagi ada penambahan dapil tersebut.

Diantaranya, ada penambahan jumlah penduduk dan perubahan wilayah. Perubahan jumlah penduduk dan wilayah secara signifikan bisa berpengaruh pada susunan dapil.

Selain itu, dalam penyusunan dan pembentukan dapil dengan mengedepankan prinsip kesetaraan suara, Ketaatan pada sistem pemilu yang profesional, proporsionalitas, kohensifitas, integritas dan kesenambungan dengan pemilu sebelumnya.

“ Seperti itu mekanismenya diatur dalam PKPU,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Jika mengacu pada Pemilu 2019 lalu, jumlah dapil ditingkat DPRD kabupaten kota sebanyak 46 dapil, ada penambahan tiga dapil dari pemilu 2014. Dimana, kata dia, pada pemilu 2014 jumlah dapil untuk DPRD kabupaten kota sebanyak 43 dapil.

Tiga kabupaten kota mengalami penambahan dapiL untuk DPRD kabupaten kota pada Pemilu 2019 lalu. Yakni, kota Mataram dari lima jadi enam dapil, kabupaten Dompu dari tiga jadi empat dapil, dan kabupaten Bima dari lima jadi enam dapil.

Adapun untuk Lombok Barat lima dapil, Lombok Tengah dengan enam dapil, Lombok Timur dengan lima dapil, Lombok Utara tiga dapil, Kabupaten Sumbawa Barat dengan tiga dapil, kabupaten Sumbawa lima dapil, dan kota Bima dengan tiga dapil.

 

“ Hampir semua penambahan dapil di tiga daerah akibat dari ada penambahan jumlah penduduk secara signifikan, sehingga berdampak terhadap ada perubahan wilayah secara administrasi,” jelasnya.***



Belum ada Komentar untuk "KPU NTB Kaji Potensi Penambahan Dapil Pileg 2019"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel