Bentuk Tim Pembela Kemerdekaan Pers

MATARAM,- Terkait gugatan Direktur Lembaga Diklat Kebandarudaraan dan Pramugari Mataram Agus Budianto, yang menggugat perdata Lima Jurnalis, senilai Rp 5 Miliar karena merasa dicemarkan nama baiknya, Organisasi wartawan yang ada di Nusa Tenggara Barat (NTB), Sepakat untuk membentuk team kemerdekaan pers, guna untuk mengawal perkara yang menimpa para jurnalis, ketika dalam melaksanakan tugas jurnalistik. 


 Hal itu, disampaikan Ketua Aliansi Jurnalis Independent ( AJI ) Provinsi NTB Latif Apriaman. Ketua AJI Mataram, Latief Apriaman, menegaskan, gugatan yang dilayangkan kepada lima wartawan, tidak boleh dianggap remeh karena itu bagian dari upaya menekan kebebasan pers. Ia juga berharap jika nantinya sidang gugatan perdata tersebut dilaksanakan, para hakim yang menangani perkara tersebut menggunakan Undang-Undang Kebebasan Pers. 


"Sah-sah saja nara sumber melayangkan gugatan. Tapi kami menyayangkan gugatan itu, karena media sudah memberikan ruang hak jawab untuk mengklarifikasi permasalahan. Dan saya rasa apa yang dilakukan teman-teman sudah sesuai kaidah jurnalistik," ujarnya ketika menghadiri persidangan gugatan direktur LPPKP terhadap lima wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Kamis (7/7/2011).


 Lebih lanjut dikatakan, untuk terus mengawal perkara yang menimpa para jurnalis, organisasi wartawan yang ada di NTB telah sepakat untuk membentuk team kemerdekaan pers.

 Sementara itu, Direktur harian Suara NTB, Agus Talino, mengatakan, momentum gugatan ini hendaknya menjadi langkah awal untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang kebebasan pers. Tim Pembela Kemerdekaan wartawan bisa memberikan pemahaman seperti apa pemberitaan yang dilakukan oleh media. "Ini sebagai langkah solidaritas bersama. Mari bersatu, masalah kebebasan pers harus diketahui semua orang," ujarnya.

 Untuk diketahui, Kelima orang wartawan yang digugat masing-masing Rp1 miliar, yaitu Febrian Putra, dari harian Lombok Post, Haris Mahtul, dari harian Suara NTB, Helmi dari TVRI NTB, Ahmad Yani, dari RRI Mataram dan Sudirman dari harian Radar Lombok. Seluruh wartawan tersebut digugat secara perdata oleh Direktur Lembaga Diklat Kebandarudaraan dan Pramugari (LPPKP) Mataram Agus Budiarto, SH. M. Hum, yang juga dosen Universitas Mataram, karena mengganggap berita yang dibuat pada 11 dan 12 Mei 2011 tentang LPPKP membohongi alumninya tidak benar dan mengganggap wartawan dibayar oleh Siti Ma'rifat Sarita salah seorang alumni LPPKP. Dalam surat pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Mataram, tercantum LPPKP juga menggugat perdata Siti Ma'rifat Sarita, senilai Rp1 miliar lebih. 

Belum ada Komentar untuk "Bentuk Tim Pembela Kemerdekaan Pers"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel