Danny, Sebaiknya Tidak Dipaksakan Maju di Pilkada KLU 2024



Mataram -- Pengamat politik UIN Mataram Agus M. Si menilai sebaiknya Partai Gerindra tidak memaksakan Danny Carter Febrianto untuk maju di Pilkada Bupati Lombok Utara 2024, sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

" Sebaiknya tidak dipaksakan, jika belum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap," katanya.

Menurutnya, kasus dugaan korupsi yang menjerat wakil Bupati Lombok Utara itu berpotensi menyanderanya. Sehingga sangat besar kemungkinan kasus itu bisa berdampak signifikan terhadap merosot elektabilitas dan popularitas Danny sebagai calon Bupati di mata publik KLU.

Jika Danny dipaksakan tetap maju di Pilkada, maka menjadi senjata utama dimainkan oleh pesaingnya untuk merusak kepercayaan publik kepada wakil Bupati KLU.

" Kasus ini bisa jadi alat kampanye lawan politiknya," terangnya.

Dia menambahkan, Undang-Undang Pemilu sudah jelas memfilter betul masuknya narapidana korupsi dalam daftar calon. Baik di Pileg dan Pilkada.

" Karena itu ada larangan bagi calon dari narapidana," ungkapnya.

Selain itu, dengan keputusan Partai Gerindra usung Danny di Pilkada KLU sebagai calon Bupati, juga berpotensi menurunkan elektabilitas partai Gerindra menuju 2024.

Karena publik akan menilai jangan-jangan Gerindra tidak memiliki komitmen yang kuat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahang baik, bersih dan berwibawa serta bebas korupsi.


Pemilu itu, lanjut dia, bukan hanya ajang perubutan suara rakyat untuk mendapatkan kekuasaan pemerintahan, lebih penting dari itu Pemilu merupakan media bagi bangsa ini untuk menyeleksi pemimpin politik dan pemerintahan yang memiliki integritas dan kapasitas sebagai manajer pemerintahan.


Kalau Pemilu tidak menghasilkan wakil rakyat dan pemimpin pemerintahan yang demikian, rugi negara ini menyelenggarakan Pemilu, dan sia-siap juga kerja rakyat datang ke TPS.

" Pemilu harus bisa menghasilkan pemimpin punya integritas dan terbebas dari persoalan kasus korupsi," tandasnya.

Sementara itu, Pengamat politik Universitas Mataram, Dr Saipul Hamdi menyayangkan sikap Partai Gerindra sudah deklarasikan Danny sebagai calon Bupati di Pilkada KLU.

Dengan status Wakil Bupati KLU jadi tersangka kasus dugaan korupsi, tentu akan bertolak belakang dengan keinginan publik untuk menghasilkan pemimpin yang berintegritas dan terbebas dari praktek korupsi.

Selain itu, menjadi beban tersendiri bagi Danny di calonkan partai Gerindra sebagai calon Bupati.

Danny harus sudah berpikir bagaimana langkah dan strategi dirinya memenangkan kontestasi Pilkada KLU 2024.

Disisi lain, Danny sedang dihadapkan pada persoalan hukum dugaan korupsi.

" Lebih baik biarkan Danny fokus selesaikan persoalan hukum dihadapi. Tidak dibebankan lagi persoalan Pilkada KLU," pungkasnya.**

Belum ada Komentar untuk "Danny, Sebaiknya Tidak Dipaksakan Maju di Pilkada KLU 2024"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel