Verifikasi Parpol, KPU Wanti-Wanti Anggota Ganda



MATARAM—Meski KPU, DPR RI dan pemerintah belum menetapkan jadwal resmi tahapan pelaksanaan Pemilu 2024 dan pilkada serentak 2024. Diantaranya, verifikasi partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024.

Tetapi sesuai rancangan draft KPU, pelaksanaan verifikasi parpol ditingkat provinsi akan digelar pada tanggal 14 September hingga 27 Oktober 2021.

Terkait hal tersebut. Ketua KPU provinsi NTB mewanti-wanti parpol terkait ada potensi anggota ganda. Pasalnya, dalam proses verifikasi parpol acap kali banyak ditemukan keanggotaan ganda. Baik secara internal maupun eksternal.

“ Paling sering dan banyak kita temukan ada keanggotaan ganda,” katanya, kemarin.

Adapun keanggotaan ganda secara internal yakni ada satu identitas warga sama yang diinput beberapa kali di sistem informasi parpol di KPU.

Sedangkan keanggotaan ganda secara eksternal yaitu ada satu identitas warga sama yang diinput oleh lebih dari satu parpol.

Menurutnya, dengan sistem informasi parpol dimiliki oleh KPU, sangat mudah bagi KPU untuk melacak dan menelusuri ada keanggotaan ganda.

Sebab itu, pihaknya mewanti-wanti parpol agar tidak coba-coba mengelabui KPU dengan persyaratan keanggotaan ganda.

Diakui, Acap kali parpol menginput keanggotaan ganda, karena parpol kesulitan mencari kader dan pengurus partai.

Sesuai persyaratan verifikasi parpol, misalnya ditingkat provinsi, parpol harus memiliki keanggotaan partai 1000 orang.

“ Disengaja atau tidak, ini akan mudah terlacak,” jelas mantan ketua KPU kabupaten Sumbawa tersebut.

Lebih lanjut, Ada dua verifikasi dilakukan KPU yakni verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) parpol yang tidak memenuhi ambang batas parlemen atau tidak memiliki kursi di DPR RI, serta parpol baru akan mengikuti verifikasi administrasi dan faktual.

Adapun parpol yang memenuhi ambang batas parlemen hanya mengikuti verifikasi administrasi, dan tidak mengikuti verifikasi faktual.

Verifikasi administrasi lebih menekankan kepada pemenuhan persyaratan administrasi parpol. Misalnya pemenuhan jumlah pengurus dan anggota partai disetiap tingkatan.

Sedangkan, verifikasi faktual diantaranya, dengan petugas KPU akan mendatangi satu persatu untuk mengetahui secara fisik kebenaran dari pengurus dan anggota partai yang dilaporkan oleh parpol.

“ Kita akan datangi satu persatu identitas pengurus dan anggota diinput oleh parpol,” ungkapnya.

Selain anggota ganda. Dalam verifikasi parpol, KPU juga acap kali menemukan ada pengurus dan parpol yang berstatus sebagai PNS, Anggota TNI dan Polri.

“ Kalau ada kita temukan itu, langsung kita coret,” pungkasnya**

Belum ada Komentar untuk "Verifikasi Parpol, KPU Wanti-Wanti Anggota Ganda"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel