Negara dalam Kungkungan Pemerintahan Kleptokrasi.

 Penulis : Ahmad Yani ( Alumni Mahasiswa Ekonomi Universitas Mataram ). 

 Ada sebuah Adagium yang cukup popular, “ Ikan membusuk selalu mulai dari kepala lalu menular ke buntut, dan tidak sebaliknya,”. Artinya Kerusakan Moral di mulai dari tataran para elit Negara, dan tidak di mulai dari rakyatnya. Kelompok elit Negara adalah cermin yang dapat memantulkan cahaya kepada seluruh rakyat, dan tidak sebaliknya. Saat ini Indonesia memasuki masa kalam, Pemerintahan yang ada di kuasai oleh mereka yang bermental kleptokrasi : Jadilah Negara dalam kungkungan pemerintahan kleptokrasi. 


 Kleptokrasi berasal dari bahasa Latin (kleptein dan cracy) yang berarti mencuri (to steal) atau mengambil paksa sesuatu yang bukan menjadi hak (to rob). Pemerintahan kleptokrasi adalah Pemerintahan yang dalam praktek penyelenggaraan kekuasaannya ditandai oleh keserakahan, ketamakan dan korupsi yang mewabah (a government characterized by rampant greed and corruption) Amich Alhumami(2005).


 Dalam Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono – Budhono, Korupsi benar-benar sudah menjadi fenomena yang kontekstual. Artinya Korupsi dan perampokan uang Rakyat oleh Pengelola Negara tidak lagi dilakukan secara sembunyi-sembunyi, serta tidak ada pula yang ditakuti. Pasalnya, mereka yang bertugas untuk melakukan langkah-langkah pemberantasan korupsi malah terjebak dalam lingkaran pola permainan para Mafia Koruptor. Lihat saja apa yang terjadi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 


Sebuah lembaga yang masih memiliki ekspektasi yang tinggi dari rakyat dalam upaya pemberantasan korupsi. Tetapi apa yang terjadi ekspektasi yang tinggi tersebut seolah mulai menurun dengan Keterlibatan sejumlah Pimpinan KPK dalam Kasus berbagai Korupsi sebagaimana disebutkan oleh Nazaruddin. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu, menyebut M. Chandra Hamzah, Ade Raharja, dan Johan Budi, terlibat dalam Korupsi Wisma Atlet, Pengadaan baju Hansip Pemilu, Proyek E-KTP dan sejumlah Rekayasa kasus korupsi yang di duga menguntungkan Pemegang kekuasaan. Kredibilitas KPK, kian merosot ketika masyarakat melihat sepak terjang KPK yang penuh kompromi dengan para pelaku korupsi terutama mereka yang masuk dalam kekuasaan.


 KPK hanya bernyali memeriksa, menangkap dan menjadikannya sebagai tersangka mereka yang hanya menjadi Aktor lapangannya saja : Penulis sebut sebagai Pion. Tetapi KPK tidak berani memeriksa, menangkap, Apalagi menjadikanya sebagai tersangka mereka yang ditengarai sebagai actor intelektualnya, Sebagaimana disebutkan oleh para “Pion” keterlibatan sejumlah petinggi Partai berkuasa democrat seperti Anas Urbaningrum, Andi Mallaraeng, Edi Baskhoro Yudhoyono, Angelina sondakh, Mirwan Amir dalam korupsi Pembangunan Wisma Atlet di Palembang. Dengan nama yang disebutkan tersebut KPK terkesan takut, Pasif, dan terlalu Kompromistis. Tidak Itu saja, Kasus Korupsi Bailout Century : Berdasarkan hasil Keputusan sidang Paripurna DPR RI, Kebijakan Bailout century adalah Korupsi kebijakan yang dilakukan penguasa, serta menetapkan Budiono (Wakil Presiden saat ini) dan Sri Mulyani Indrawati (Mantan menteri keuangan) sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dan diperkuat oleh Audit forensic yang dilakukan oleh BPK Bailout century mengandung banyak kejanggalan, dan penyelewengan serta penyalahgunaan uang Negara sebanyak 6.7 triliun. 


 Kesemuanya, tidak lantas membuat KPK bergerak cepat untuk menuntaskan skandal korupsi Bailout century. Malah terkesan KPK sangat lambat menuntaskan skandal tersebut, dan tidak berani memeriksa Budiono dan Sri Mulyai Indrawati. Bahkan KPK mengatakan tidak memiliki cukup bukti menetapkan kebijakan Bailout century sebagai kebijakan korupsi. 


 Lantas sikap dan sepak terjang KPK yang tidak berani menyentuh partai berkuasa dan orang yang sedang berkuasa memunculkan skeptisme dan sinisme terkait kesungguhan pemberantasan korupsi, Sehingga muncul ke public kepanjangan KPK adalah Komisi Penjaga Kepentingan. Dan kasus korupsi terbaru Korupsi di Kementerian Tenaga kerja dan transmigrasi, memperlihatkan KPK juga tebang pilih. Korupsi terjadi secara berjamaah disemua lembaga Negara : Eksekutif (Pemerintah), Legislatif (DPR), dan Yudikatif (Peradilan), mulai dari Pusat hingga menjalar ke daerah. Dan hingga detik ini, Pemimpin pun tak mampu untuk mengatasinya.


 Kleptokrasi biasa juga diartikan sebagai Negara yang diperintah oleh para pencuri. Para penguasa memakai uang rakyat untuk memperkaya diri sendiri, Partai Politiknya, Kelompok dan krooni-kroninya. Praktik korupsi dilakukan dengan penyalahgunaan jabatan dan kewenangannya untuk dapat memengaruhi kebijakan. Menurut Indonesia Corruption Watch (ICW ) Fenomena korupsi di Indonesia nyaris hampir sempurna. Artinya Korupsi dilakukan secara berjamaah dan saling melindungi di antara pemegang kekuasaan : Eksekutif, legislative dan yudikatif, untuk melakukan persekongkolan untuk menggelapkan dan menyelewangkan uang rakyat. Dan kesemuanya itu, sudah berjalan dalam jaringan yang sangat kuat dengan bungkusan yang menyerupai jaringan sindikat mafia yang sangat rapi dan memiliki kerahasiaan sendiri. 


 Bahkan , jejaring para Mafia koruptor begitu mengakar di seluruh lapisan birokrasi seperti dalam jajaran eksekutif yang memiliki kuasa dalam mengelola berbagai proyek strategis dan pengadaan barang yang biasa di-mark up dengan anggaran yang selalu ditilep di sana sini. Semua ini tidak lebih juga sebagaimana terjadi dalam jejaring korupsi yang mewabah dan mengakar dengan melibatkan para pihak, mulai dari pejabat tinggi negara, aparatus birokrasi, anggota parlemen, politisi, kepolisian, kejaksaan dan lain-lain. 

 Fenomena korupsi yang nyaris begitu sempurna, karena Negara ini telah dikuasai dan diperintah oleh mereka yang bermental dan berwatak Kleptokrasi. Jadilah Negara ini berada dalam kungkungan pemerintahan kleptokrasi.

Belum ada Komentar untuk "Negara dalam Kungkungan Pemerintahan Kleptokrasi."

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel