Akankah Presiden SBY, Akan Bernasib Sama Dengan Arroyo
Penulis : Ahmad Yani ( Peminat Masalah Sosial dan Politik ).
Sungguh menyedihkan dan memalukkan apa yang menimpa Mantan orang nomor satu di Filipina yaitu Mantan Presiden Gloria Macapagal Arroyo. Dalam Pemberitaan yang dilansir berbagai Media massa di Indonesia, “ Mantan Presiden Perempuan Filipina yang berkuasa selama 9 tahun itu ditangkap oleh Pihak Imigrasi dan kepolisian Filipina di bandara internasional Manila, ketika hendak meninggalkan Negara itu untuk terbang ke singapura dengan menggunakan pesawat Manila Airlines” ( Detik.com, 17/11/2011).
Setelah turun dari kursi kekuasaannya Pada tahun 2010, Mantan Presiden Gloria macapagal Arroyo di dakwa oleh Pengadilan Negara itu dengan beberapa dakwaan : Arroyo dan keluarganya terlibat dalam sejumlah Kasus Korupsi, dan Arroyo dituding telah melakukan manipulasi dan kecurangan Pemilu Presiden tahun 2005 yang mengantarkan dirinya menjabat kembali sebagai Presiden Filipina.
Gloria Macapagal Arroyo yang juga Putri seorang tokoh Pahlawan Kemerdekaan Filipina Macapagal Arroyo memerintah Filipina dalam kurun waktu 9 tahun dari tahun 2001 hingga tahun 2010. Ketika berkuasa Mantan Presiden Arroyo yang bertubuh kecil dan mungil itu telah di dakwa oleh Pengadilan Filipina telah melakukan Abuse of Power ( Penyalahgunaan kekuasaan) untuk kepentingan Pribadinya, Keluarga dan kelompoknya.
Atas dasar itu, Pengadilan melalui Mahkamah Agung Filipina mengeluarkan Perintah Pencekalan (red. Larangan bepergian keluar negeri ) kepada Mantan Presiden Gloria Macapagal Arroyo. Pasalnya, Arroyo di khawatirkan akan kabur meninggalkan Negara itu untuk menghindari pemeriksaan dan penyidikan yang akan dilakukan kepolisian Negara Filipina atas berbagai dakwaan yang dialamatkan kepada dirinya.
Dalam Kampanyenya pada Pemilu Presiden tahun 2010 kemarin, Presiden Filipina Benigno Aquino II berjanji untuk mengusut dan mengungkap sejumlah kasus besar yang terjadi selama Pemerintahan Mantan Presiden Gloria Macapagal Arroyo, diantaranya Arroyo disebutkan terlibat sejumlah kasus Korupsi, dan Arroyo dituding telah merusak dan mencederai semangat demokrasi dan kedaulatan rakyat Filipina karena Manipulasi dan Kecurangan yang dilakukan Arroyo untuk kembali memenangkan Pemilu Presiden Filipina pada tahun 2005.
Tidak menutup segala kemungkinan, dengan berbagai dakwaan yang dialamatkan kepadanya (red. Arroyo),
Putri tokoh Pahlawan kemerdekaan Filipina Macapagal Arroyo yang telah berusia 65 tahun itu. Akan bernasib sama dengan Presiden Filipina pendahulunya George Estrada yang harus menghabiskan sisa usia dibalik jeruji besi (red. Penjara)?
Untuk diketahui, George Estrada yang berlatar belakang Selebritis, menjabat sebagai Presiden Filipina dalam kurun waktu 3 tahun dari 1999 hingga 2001. Estrada di Impcheat dari jabatannya sebagai Presiden oleh Mahkamah Konstitusi Filipina karena keterlibatannya dalam sejumlah kasus Korupsi, dan Estrada yang juga actor Filipina itu kemudian di vonis bersalah oleh Mahkamah Agung Filipina dan diganjar hukuman penjara seumur hidup.
Akankah Nasib SBY sama dengan Arroyo.
Pasca Reformasi, sudah lumrah di Negeri ini (red. Indonesia) seorang Pejabat Negara ketika sudah turun dari jabatannya – akan digeret ke kursi Pesakitan ( Pengadilan ) dan harus menghabiskan sisa usianya di balik tebalnya tembok Penjara.
Tidak terhitung jumlahnya, Mulai dari Mantan Menteri, Anggota DPR RI Aktif dan Mantan, Gubernur Aktif dan Mantan, Walikota Aktif dan Mantan, Bupati Aktif dan Mantan, serta Pejabat structural Aktif dan Mantan, yang harus merasakan getar getir kursi Pesakitan.
Jumlah Pejabat Aktif dan Mantan Pejabat yang begitu banyak harus merasakan getar getir kursi Pesakitan, baik pejabat di tingkat Pusat maupun di tingkat Daerah.
Pasalnya, Praktek-praktek Penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang (Abuse of Power ) begitu telah menjalar dan menggurita semua sisi system kenegaraan kita.
Tetapi, Selama Republik ini berdiri, Satu hal yang belum pernah terjadi yaitu digeretnya seorang Mantan Presiden Republik Ini ke Kursi Pesakitan (Red. Pengadilan ), dan Vonis bersalah sehingga harus mendekam dibalik diinginnya hotel Prodeo (red. Penjara).
Presiden Pertama Republik Ir. Sukarno (Red. Orde lama) pasca turun dari tahta kekuasaan pada tahun 1966 di dakwa dengan berbagai Kasus yang melilitnya waktu berkuasa, sebut saja Keterlibatannya dalam Pemberontakan G30 S PKI dan kasusnya lainnya.
Tetapi kesemuanya, tidak pernah jelas ujung pangkal kasusnya secara hukum karena tidak pernah melalui Persoalan Peradilan yang sah. Akhirnya, oleh Rezim soeharto (Red. Orde baru ) Ir. Sukarno di Jatuhi hukuman Isolasi di dalam istana bogor hingga beliau menghembuskan nafas terakhirnya tahun 1974 di istana bogor pula.
Demikian Pula yang terjadi dengan Presiden kedua Republik Jendral Soeharto. Pemimpin di era Orde baru ini yang berkuasa selama kurang lebih dari 32 tahun ini, di dakwa dengan berbagai kasus selama dia menjabat – mulai dari kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), dan berbagai Kasus Korupsi.
Kesemuanya, tidak memiliki kekuatah hukum sah. Pasalnya, semua dakwaan yang dialamatkan kepadanya Pasca turun dari kekuasaan tahun 1998 tidak pernah melalui Proses Peradilan yang sah, hingga Mantan dictator itu meninggal dunia setelah 12 tahun turun dari kekuasaanya.
Hal serupa juga menimpa Abdurrahman Wahid Presiden Republik yang keempat. Abdurrahman Wahid yang menjabat sebagai Presiden dalam kurun waktu tahun 1999-2001 terlilit kasus Brunai Gate.
Gus dur di duga menyalahgunakkan dana hibah dari Kerajaan Brunai Darussalam yang diperuntukkan untuk masyarakat Aceh senilai Rp 21,5 Miliar. Hal itu pula, yang menjadi salah satu alasan kuat Abdurrahman Wahid yang akrab di sapa Gus dur itu di Impcheat oleh MPR RI sebagai Presiden Republik ke empat, di samping kuatnya Perseturuan antara Presiden Abdurrahman Wahid dengan DPR RI yang menginginkan lembaga legislatif tersebut di bubarkan.
Tetapi, Hingga Mantan Presiden Abdurrahman Wahid Meninggal dunia tahun 2010.
Kasus Brunai Gate tersebut yang didakwakan kepadanya tidak pernah melalui proses Peradilan yang sah. Sehingga kasus itu, tidak jelas ujung pangkalnya secara hukum.
Penulis melihat persoalan itu sebagai salah satu titik hitam dari Penegakkan hukum di negeri ini. Persoalan hukum yang menimpa setiap mantan Presiden Republik ini tidak ada satu pun yang di bawa ke Ranah hukum, kemudian diselesaikan secara tuntas dan transparan melalui proses Peradilan yang sah.
Sehingga Kasus yang melilit Setiap Mantan Presiden Republik ini memiliki Putusan yang berkekuatan hukum, dan untuk memberikan pembuktian secara hukum Apakah sang Mantan Presiden terlibat atau tidak terlibat sama sekali dalam kasus yang didakwakan kepadanya?.
Jika sang Mantan Presiden terbukti secara sah dan menyakinkan dinyatakan bersalah setelah melalui proses hukum di peradilan. Maka, sang Mantan Presiden harus di jatuhi hukuman sesuai dengan kadar kesalahan yang dilakukannya.
Sebaliknya, Jika sang Mantan Presiden terbukti secara sah dan menyakinkan dinyatakan tidak bersalah dalam kasus yang didakwakan kepadanya setelah melalui proses hukum di peradilan yang berlangsung secara adil dan transparan. Maka secara otomatis, nama baik sang Mantan Presiden beserta keluarganya secara hukum pun akan di Recovery (Pulihkan).
Ini penting dicatat, untuk memberikan rasa keadilan bagi rakyat dalam proses penegakan hukum di negeri ini.
Hal demikian pula, telah ditegaskan dalam Konstitusi negara UUD 45 Pasal 27 ayat 2 “ Setiap Warga Negara memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan Pemerintahan ,”.
Bagaimana dengan Kasus hukum yang terjadi dalam kurun waktu Pemerintahan SBY saat ini, Sebut saja Kasus Korupsi Bank Century, Manipulasi dan Kecurangan Pemilu legislative dan Pemilu Presiden, Korupsi IT KPU, Rekayasa hukum terhadap Mantan Ketua KPK Antasari Azhar, Kasus Korupsi Wisma Atlet dan sejumlah Kasus lainnya sebagaimana yang telah diungkap oleh Situs Wikilieks.
Kesemua kasus tersebut, Kemungkinan besar diduga melibatkan Pusat Jantung kekuasaan dalam hal ini presiden SBY dan Partai Pendukungnya Demokrat. Pasalnya, Kasus-kasus itu dituding bagian dari Upaya yang dilakukan Presiden SBY dan Partai Pendukungnya Demokrat untuk melanggengkan dan menyelamatkan kekuasaannya.
Menurut Penulis, Ada dua Kemungkinan yang akan terjadi terhadap Kasus-kasus yang dialamatkan kepada Presiden SBY. Pertama, Jika Pemerintahan dan Presiden terpilih Pasca turunnya SBY dijabat oleh mereka yang masih menjadi Underbouw Presiden SBY dan Partai Pendukungnya Demokrat.
Maka kecil kemungkinan berbagai Kasus dan skandal hukum yang terjadi Massa Pemerintahan SBY dan mengguncangkan hukum Republik ini akan di Proses secara hukum dan dituntaskan secara jelas serta transparan melalui Peradilan. Pasalnya, Proses hukum di Republik ini masih terkalahkan oleh Proses Politik kekuasaan.
Untuk itu, Presiden SBY akan melakukan Manuver-manuver Politik terutama menjaga citra Partai Pendukungnya Demokrat. Sehingga Pada Pemilu 2014 Demokrat dan Capres yang diusungnya kembali memerintah Republik. Sehingga Pasca turun dari tampuk kursi kekuasaanya dirinya tidak akan digugat secara hukum atas tuduhan berbagai Kasus dan skandal korupsi massa Pemerintahannya.
Akhirnya, Presiden SBY akan bisa bernafas lega karena tidak akan bernasib sama dengan teman sejawatnya Mantan Presiden Filipina Gloria Macapagal Arroyo yang harus merasakan pahitnya kursi Pesakitan (Red. Pengadilan) atas tuduhan dan dakwaan terhadap sejumlah kasus dan skandal hukum dalam massa pemerintahannya. Serta Kasus korupsi dan Skandal hukum Era SBY akan tetap menjadi titik hitam dalam Proses Penegakan hukum di Republik.
Kemungkinan Kedua, Jika Pemerintahan dan Presiden terpilih Pasca Rezim SBY di Jabat dari Partai Oposisi (Red. Lawan Politik SBY).
Maka, Besar kemungkinan Kasus Korupsi dan Skandal hukum dalam massa pemerintahannya akan gugat kembali untuk bisa di Proses secara hukum serta diselesaikan secara tuntas melalui Proses Peradilan yang sah.
Kalau ini terjadi, SBY akan dihadapkan kepada Proses hukum dan harus merasakan pahitnya duduk di kursi Pesakitan (Red. Pengadilan ) atas berbagai tuduhan dan dakwaan penyelewengan dan penyalahgunaan kekuasaan (Abuse of Power ) ketika masih memerintah dan berkuasa.
Maka, Jadilah SBY akan tercatat dalam sejarah Indonesia menjadi Mantan Presiden Republik yang pertama yang akan diadili di depan Pengadilan yang sah dan kemungkinan akan merasa Pahitnya kehidupan dibalik dinding Penjara.
Presiden Republik yang ke enam ini, Akan mengulang kisah tragis yang memilukkan dan memalukkan, seperti yang dialami teman sejawatnya Presiden Filipina Gloria Macapagal Arroyo setelah turun dari Kursi Kekuasaanya. Kita Tunggu saja, Apakah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan bernasib sama dengan Mantan Presiden Filipina Gloria Macapagal Arroyo??.
Belum ada Komentar untuk "Akankah Presiden SBY, Akan Bernasib Sama Dengan Arroyo"
Posting Komentar