Istimewanya Para Koruptor


 Penulis : AHMAD YANI ( Alumni Mahasiswa Ekonomi Universitas Mataram ).

 Sungguh Istimewa para koruptor di negeri ini !! Rakyat hanya bisa bergumam seperti itu sambil mengelus dada, melihat keistimewaan yang luar biasa di berikan oleh Rezim penguasa yang ada (Pemerintahan SBY – Budiono ) terhadap para pelaku tindak pidana korupsi. Padahal kita tahu bersama, Bahwa tindak Pidana Korupsi adalah Kejahatan Extraordinary crime (Kejahatan yang luar biasa) sehingga membutuhkan penanganan dan hukuman yang luar biasa pula. Tetapi itu semua dinafikan dan dikesampingkan oleh Penguasa. 


Terbukti pada Hari Raya Idul fitri 1432 Hijriah atau yang bertepatan dengan tahun 2011 Miladiah, seperti yang dilansir sejumlah media massa tercatat lebih dari 1.200 orang pelaku tindak pidana Korupsi di seluruh wilayah hukum Indonesia mendapatkan Pengurangan Masa Hukuman atau yang lebih kita kenal dengan sebutan Remisi. Dan diperkirakan dari 1.200 orang itu, 400 orang di antaranya langsung bebas karena mendapatkan Remisi. Sungguh !!,


 Sebagai Rakyat kebanyakan, Penulis tidak habis Pikir, Kenapa begitu mudahnya Pemerintah mengeluarkan Kebijakan Pemberian Remisi alias mengobral Remisi kepada Para Koruptor??. Atau jangan-jangan Kebijakan Remisi itu telah dijadikan Praktek jual beli oleh Para Penguasa dengan Para Koruptor ??, Siapa yang mampu membayar, maka dia akan mendapatkannya !!. Dalam tahun 2011 ini saja, dengan rentang waktu yang hanya berselisih dua Minggu. 


Para Koruptor dengan begitu mudah dan gampangnya memperoleh Remisi hari Kemerdekaan dan hari raya Idul Fitri. Dengan Kisaran Pengurangan masa hukuman atau Remisi mulai dari 3 bulan hingga 6 bulan. Menurut Indonesia Corruption Watch (ICW), Sebagaimana dilansir sejumlah Media massa “Rata-rata Para Koruptor di Negeri ini hanya menjalani sepertiga dari massa hukumannya “. 

 Dengan alasan,” telah diatur dalam Undang-undang dan dilihat dari sisi kemanusiaan – Para koruptor berhak mendapatkan Pengurangan Masa hukuman atau Remisi, serta dalam massa Penahanannya Para tersangka telah menunjukkan sikap berkelakuan baik dan terpuji “. Demikian alasan yang dikemukakan oleh Rezim Penguasa sebagai Justifikasi atau alasan pembenar terhadap kebijakan yang diambil. Jika memang itu klaim justifikasi yang dipergunakan oleh Rezim untuk membenarkan kebijakannya. 


Kita patut mempertanyakkannya ??. Apakah Pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan Pemberian Remisi kepada para Koruptor hanya memperhatikan Aspek tekstual dengan mengabaikan Aspek Kontekstual??, Di mana, Aspek Kontekstualnya bangsa dan Negara ini Nyaris Bangkrut dan menjurus menjadi Negara Gagal (Failed state), Karena Negara sampai detik ini tidak mampu memberikan kesejahteraan dan kemakmuran bagi rakyatnya. Akibat adanya Praktek-praktek Korupsi, Penyelewengan dan penyalahgunaan Kekuasaan yang dilakukan oleh Para Pemangku Kebijakan yang telah diberikan amanat oleh Rakyat. Atau Mungkin Pemerintah tidak Pernah Berpikir??, Bahwa yang nama Perilaku Korupsi Penetrasinya sudah menyentuh nyaris semua segmen sisi kehidupan kita berbangsa dan bernegara. 


 Rakyat Indonesia sudah pasti sangat lelah mendengar dan membicarakannya. Bahkan mungkin melafalkannya pun sudah sangat sebal dan muak. Tiada hari tanpa berita korupsi. Tiada instansi (pemerintah) yang bebas korupsi. Ketika Pemerintah berargumen Pemberian Remisi kepada Para Koruptor karena memperhatikan sisi Kemanusiaan – sehingga mereka berhak untuk mendapatkannya. Kita patut mempertanyakannya ??. Di mana sisi Kemanusiaan mereka, Ketika Rakyat berteriak meminta sesuap nasi, mereka (Para Koruptor) asyik memakan duit rakyat dan memikirkan dirinya sendiri??. 

 Kita bisa saksikan, Ada ribuan bayi mengalami Kekurangan Bayi, mereka yang miskin harus mengkonsumsi nasi aking dan tiwul karena kemiskinan yang akut, Banyak lagi yang memilih untuk mengakhiri hidupnya dengan Bunuh diri karena keputusasaan dalam menghadapi tekanan ekonomi yang dihadapi. 


Potret kemiskinan begitu nyata ketika menjelang lebaran, Bagaimana rakyat harus berdesak-desakan, saling dorong, dan tidak sedikit yang menimbulkan Korban jiwa dikalangan rakyat miskin hanya untuk sekedar mendapatkan paket sembako dan sekedah yang kisarannya Rp 20 ribu hingga Rp 10 ribu yang sangat berarti buat mereka yang miskin. 

 Di mana sisi Kemanusiaanya mereka (Para Koruptor) melihat Kehidupan Rakyat dalam Kemiskinan, Penderitaan dan kenestapaan. Di mana Hak rakyat yang seharusnya dimakmurkan dan disejahterakan??. Dengan Kondisi itu, mereka para koruptor telah kehilangan sisi kemanusiaannya – yang Nampak pada diri mereka hanyalah nafsu hewaniyah : Serakah, menghalalkan segala cara, bersenang-senang di atas penderitaan orang lain. 


Apakah itu semua lanyak bagi para Koruptor untuk mendapatkan Remisi??. Dengan kondisi seperti itu, sudah selanyak dan sepatutnya Pemberian Remisi kepada Para koruptor digugat??. Seperti kita ketahui, Kritik dan kecaman kerap dilontarkan berbagai Pihak terkait obral kebijakan pemberian Remisi yang dilakukan Pemerintah terhadap para koruptor. Tetapi, tampaknya kesemua itu hanya dianggap angin lalu oleh Pemerintahan SBY-Budiono, Pemberian Remisi kepada koruptor terus berulang dan berulang. 

 Padahal, Korupsi adalah Extraordinary crime (Kejahatan luar biasa), yang dampak kerusakannya sangat sistematis terhadap kehidupan suatu bangsa. Di negeri ini, Korupsi sudah begitu sangat kronis dan membudaya. Sehingga, dibutuhkan Penanganan hukum yang luar biasa dan disertai dengan adanya Sanksi hukuman yang berat dan tegas. 


 Kita bisa mengambil contoh dari Cina yang mampu meminimalkan Korupsi, karena adanya komitmen dan keberanian dari pemimpinnya untuk memberikan sanksi hukuman yang berat dan tegas terhadap para pejabatnya yang melakukan tindak pidana korupsi termasuk dengan memberikan hukumam mati tanpa pandang bulu. Tidak sedikit dari Para pejabat di cina yang sudah dijatuhi hukuman mati karena telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Jika obral pemberian Remisi terus dilakukan oleh Rezim Penguasa kepada para Koruptor. 


Kita tidak bisa terlalu berharap banyak dari Rezim Penguasa (Pemerintahan SBY-Budiono) untuk secara serius untuk melakukan pemberantasan korupsi. Komitmen dan keberanian pemberantasan korupsi oleh Pemerintah hanya sebatas Pidato dan Retorika belaka. Justru yang terjadi, Korupsi Ibarat deret ukur dan pemberantasan korupsi ibarat deret hitung. 


Artinya Pemberantasan korupsi yang ada, tidak mampu untuk menanggulangi berbagai modus operandi tindak pidana korupsi. Tidak mengherankan kemudian, Tindak Pidana Korupsi terus terjadi secara meluas dan tidak terkendali karena Para pelaku Korupsi begitu mendapatkan Keistimewaan dari Pemerintah. Atau mungkin saja Keistimewaan itu diberikan karena Pemerintah merupakan bagian dari masalah korupsi yang sudah amat kronis.

Belum ada Komentar untuk "Istimewanya Para Koruptor"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel