Pejabat Daerah Dinilai Langgar Konstitusi UUD 45

Anggota DPD RI DR. H. Lalu Muhyi Abidin, MA menilai Kepala Daerah mulai dari Gubernur, Bupati dan Walikota ramai-ramai telah melakukan pelanggaran terhadap konstitusi UUD 45, terkait dengan alokasi anggaran di bidang pendidikan dan kesehatan. 

 Hal itu disampaikan dalam Dialog Kebangsaan yang bertema Revitalisasi Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 untuk mempertegas Identitas Bangsa. Menurut Muhyi Abidin, Dalam Konstitusi telah disebutkan Alokasi anggaran untuk sektor pendidikan minimal sekurang-kurangnya sebanyak 20 % dari APBN dan APBD di luar gaji guru dan dosen. 



Tetapi, pada kenyataannya, penguasa yang ada saat ini, dari tingkat pusat dan daerah mengalokasikan anggaran kurang dari sebagaimana yang telah diamanatkan oleh konstitusi, UUD 45. “Penguasa yang ada saat ini, mulai dari tingkat pusat dan daerah, telah ramai-ramai melakukan pelanggaran terkait alokasi anggaran pendidikan minimal 20 % dari APBN dan APBD,” ungkapnya dalam diskusi yang digelar HIMMAH NW Mataram, Sabtu (30/7/2011). 


 Menurutnya, Banyak daerah yang seolah-olah mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar 20 %. Tetapi pada dasarnya, sangat kurang dari yang diamanatkan dari konstitusi, karena gaji guru dan dosen dimasukkan dalam alokasi anggaran pendidikan tersebut. Lanjutnya, Gubernur, Bupati dan walikota, yang ada di NTB, Menurut senator muda tersebut, mengalokasikan anggaran pendidikan yang di klaim sebesar 20 % tidak murni seluruhnya dianggarkan dari ABPD, tetapi itu juga diambil dari Dana alokasi Umum (DAU ).


 “Seolah-olah anggaran pendidikan dari APBD telah dianggarkan 20 %. Padahal pada dasarnya anggaran itu lebih kecil. Pasalnya, Gaji guru, dosen bahkan dana Bantuan operasional sekolah (BOS) dimasukkan dalam anggaran pendidikan,” ungkapnya. Muhyi Abidin, bahkan menyampaikan ada beberapa daerah yang mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar 5 %. “ini pelanggaran serius terhadap konstitusi,” tegasnya. 


Ditambahkan Muhyi, saat ini, Dana BOS yang berasal dari DAU banyak tidak lancar dan tersendat. Pasalnya, Dana BOS banyak digunakan oleh kepala daerah diluar peruntukkannya. “Apalagi kalau Pilkada, Dana BOS digunakan oleh Incumbent untuk kepentingan pemenangannya, selesai pilkada baru diganti,” tutur Muhyi. 


 Lebih lanjut dikatakan, di bidang kesehatan pelanggaran konstitusi juga dilakukan oleh para penguasa. Pasalnya dalam Undang-undang kesehatan telah tercantum anggaran kesehatan minimal 5 % dari APBN. “ tetapi alokasi anggaran kesehatan kurang dari 5 %,” tegasnya.


 Sehingga, ujarnya, ada usulan pencantuman pengalokasian anggaran pendidikan dan kesehatan tidak perlu dicantumkan dalam konstitusi. “tetapi didasarkan pada produk domestik bruto yang dihasilkan daerah tersebut,” sebutnya. Artinya, Menurut Muhyi, Ada sebuah ketidakkonsistenan yang dilakukan penguasa saat ini, dalam realisasi dan penegakkan konstitusi, UUD 45. 

Belum ada Komentar untuk "Pejabat Daerah Dinilai Langgar Konstitusi UUD 45"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel