DPRD NTB Usulkan Kawasan Bebas Asap Rokok


 Mataram – Mengingat Dampak negatif Rokok bagi Kesehatan, Undang-undang no.36 tahun 2009 pasal 115 mengenai kawasan tanpa rokok diadaptasi dan diusulkan menjadi Peraturan daerah (Perda) Bebas Asap Rokok. 

 Hal itu dikatakan, Ketua Forum Parlemen DPRD Provinsi NTB Drs. HL Muhammad Syamsir,kepada MataramNews, di sela Rapat Koordinasi dan Konsultasi Program Tahunan Forum Parlemen DPRD Provinsi NTB,di Hotel Grand Legi Mataram, Sabtu (11/6). 


 Drs. HL Muhammad Syamsir mengatakan, Mengingat dampak negatif Rokok yang ditimbulkan bagi kesehatan, dan lingkungan sekitarnya, Forum Parlemen DPRD NTB memandang sangat penting adanya suatu kawasan bebas asap rokok. Hal ini akan diusulkan dalam bentuk Perda. “Forum Parlemen DPRD mengusulkan adanya Perda kawasan bebas asap rokok,” ujarnya. 


 Dasar pembentukannya, lanjut Lalu Syamsir, Undang-undang No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 119 kawasan tanpa rokok, dan pemerintah daerah wajib menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya. 


 Tetapi, Mengingat NTB merupakan salah satu provinsi penghasil tembakau terbesar di Indonesia, maka pembentukan kawasan bebas rokok akan sulit dilakukan. Untuk itu, ungkap Lalu Syamsir, Undang-undang No.36 tahun 2009 Pasal 119 mengenai kawasan bebas rokok diadaptasi dan diusulkan menjadi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) bebas asap rokok. 

Belum ada Komentar untuk "DPRD NTB Usulkan Kawasan Bebas Asap Rokok"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel