Negara Yang Gagal


Penulis : Ahmad Yani ( Pemerhati Masalah Sosial dan Politik ). 

 Sudah 12 tahun kita memasuki era Reformasi, dan Kemerdekaan Indonesia sudah berusia 65 tahun, tetapi hal-hal yang mendasar sebagai bangsa yang merdeka belum berhasil dipenuhi, misalnya masalah kesejahteraan Rakyat bangsa kita yang masih jauh dari ideal. Ada banyak faktor yang menyebabkan mengapa negara belum mampu mensejahterakan rakyatnya. 

Banyak faktor, tetapi buruknya penegakan hukum menjadi faktor krusial yang belum tersentuh. Pertumbuhan ekonomi yang rendah berakibat pada rendahnya penyerapan kerja karena Investasi yang enggan datang ke negeri ini. Investasi yang enggan datang karena tidak adanya kepastian hukum. Publik pun disuguhkan dengan berbagai Skandal – skandal hukum yang tidak ada putus –putusnya dan Penyelesaiannya yang tidak tuntas. Skandal – skandal hukum besar yang menyita perhatian publik secara luas – Skandal century, Skandal Gayus Tambunan, Skandal Mafia Pajak, Kasus Susno Duaji, Kasus Pelemahan KPK, korupsi IT, Diskriminasi hukum terhadap rakyat kecil, Kasus Rekening Gendut Polri dan Skandal Privatisasi Saham PT. Krakatau Steel. 

 Penulis melihat penegakan hukum di era rezim pemerintahan SBY – Budiono menunjukkan Trend ketidakmampuan dan pembiaran terhadap pelumpuhan penegakkan hukum. Terakhir dalam kasus Gayus tambunan sang mafia Pajak yang di tahan di Mako Brimob, tetapi pelesiran ke Pulau dewata Bali – dipertanyakan pernyataan Presiden SBY yang mengatakan bahwa Presiden tidak memiliki kewenangan untuk intervensi ( Campur Tangan ) dalam sisi hukum ?, Padahal sudah sangat jelas bahwa Institusi kepolisian berada langsung di bawah kendali Presiden – Presiden dengan kewenangan yang di milikinya bisa menekan Kapolri untuk segera Menuntaskan Kasus Gayus Tambunan yang melibatkan sejumlah Petinggi Institusi kepolisian. 

 Menurut Penulis Jared Diamond dalam bukunya ( Failed State, 2005 : Foreign Policy, 2008 ) “ ketika lembaga-lembaga hukum dalam suatu negara tidak bisa diandalkan dalam melakukan proses penegakan hukum, maka negara tersebut teridentifikasi sebagai Negara Gagal ( Failed State ) “. Di bawah Rezim Pemerintahan SBY – Budiono, Lembaga-lembaga Penegak hukum di Indonesia yaitu Kepolisian, Kejaksaan dan KPK semakin menunjukkan trend ketidakmampuan lembaga-lembaga tersebut untuk bisa diandalkan dalam penegakkan hukum dan cenderung terjadi Proses pembiaran terhadap pelumpuhan Penegakkan hukum – ini di tandai dengan tidak adanya penyelesaian yang tuntas terhadap sejumlah skandal – skandal hukum yang telah mencoreng kewibawaan hukum di negeri ini di mata Publik, baik di dalam negeri maupun di luar negeri – fenomena penegakkan hukum di negeri ini mengidentifikasikan Indonesia sebagai Negara Gagal ( Failed State ). Anggota DPR RI komisi II Akbar Faisal mengatakan “ terjadi destruksi dalam penegakan hukum di Indonesia akibat pembiaran oleh Presiden.

 Ia menilai, pernyataan Presiden SBY bahwa dirinya tidak dapat melakukan intervensi dalam penegakan hukum, menunjukan ketidakseriusan pemerintah dalam penyelesaian berbagai kasus di Indonesia. “Di mana peran presiden. Pemberantasan korupsi dikatakan telah berjalan itu omong kosong. Kita berada di negara yang gagal, ketika hukum sudah tidak lagi menjadi panglima,” .

Trend menuju destruksi penegakan hukum tersebut terjadi ketika berbagai Instrument tidak dapat menjalankan tugasnya dengan harmonis. Hal tersebut dapat terlihat melalui kasus saling serang antara Polri dan KPK dalam kasus Cicak vs Buaya, Kriminalisasi dan Pelemahan KPK, serta ilegalitas Jaksa Agung. Salah satu Agenda utama gerakan Reformasi adalah Pemberantasan Korupsi. Saat ini KKN ( korupsi, kolusi dan nepotisme ) lebih gawat di banding masa soeharto. Korupsi telah menggerogoti kelas elit politik di negeri ini. Masyrakat adalah saksi dari sekian banyak kasus korupsi yang muncul, seperti skandal century, skandal mafia pajak, korupsi IT KPU, skandal penjualan saham PT. Krakatau Steel, dan lain-lain, tak ada satupun yang tuntas. “ Korupsi itu akhirnya mengorupsi mental kita semua. Jika sudah tidak ada lagi kepemimpinan yang jujur, bagaimana bangsa kita bisa menjadi maju ?. demikian komentar budayawan frans magnis suseno. 

 Hasil penelitian Transparency International Indonesia ( TII ), Menjelaskan Indeks Persepsi Korupsi ( IPK ) indonesia untuk tahun 2010 ini masih stagnan diangka 2,8 dan peringkat 110 seperti tahun 2009. Pencapaian ini berada di bawah beberapa negara tetangga seperti singapura, malaysia dan thailand. Indeks Persepsi Korupsi ( IPK ) tidak berubah dari tahun lalu, yaitu 2.8. ini artinya Pemberantasan Korupsi tidak ada kemajuan, jalan di tempat dan stagnan. Capaian Indonesia berada di bawah sejumlah negara tetangga seperti Singapura 9,3, Malaysia 4,4, Thailand 3,5. Indonesia setara dengan sejumlah negara terbelakang seperti Bolivia, Gabon, Kosovo, dan Solomon Island. 

Posisi Indonesia hanya unggul dari Vietnam 2,7, Filipina 2,4, Kamboja 2,1, Laos 2,1, dan Myanmar 1,4. IPK indonesia yang tidak ada kemajuan, jalan di tempat dan Stagnan karena semakin lemahnya penegakkan hukum dalam pemberantasan korupsi dalam satu tahun terakhir. IPK adalah pengukuran tingkat korupsi berdasarkan persepsi negara-negara di dunia. Korupsi yang diukur adalah sektor publik, yaitu korupsi yang berkaitan dengan pejabat publik, pegawai negeri dan politikus. 

 Bahkan, Indeks Persepsi Korupsi yang terjadi di lingkungan Penegak hukum merupakan yang terburuk. Untuk menegakkan hukum itu jelas harus dilakukan reformasi yang hebat terhadap jaksa, Polisi dan Hakim. Reformasi yang baik menyangkut mutu Integritas, Profesionalisme maupun kesejahteraannya. Sepakatlah kita kiranya, momentum terpilihnya Ketua KPK yang baru Busyro Muqodas dan Jaksa Agung RI yang baru Basrief Arif, hendaknya di jadikan momentum agar aparat penegak hukum harus lebih sungguh-sungguh berani lagi dalam menjalankan tugan mulianya.

 Bukannya justru main-main dengan api yang bisa membakar, tak hanya citra korpsnya, tetapi jauh dari itu membakar rasa keadilan Rakyat. – Yang pada akhirnya, kita bisa keluar dari Indikasi sebagai Negara Gagal, karena berfungsinya lagi lembaga-lembaga hukum dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga Penegakkan hukum di republik ini.

Belum ada Komentar untuk "Negara Yang Gagal"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel