Berkarya Muchdi PR Pilih Kursi Ditinggilkan Kahar Kosong

 


MATARAM—DPW Partai Berkarya NTB kubu Muchdi PR lebih menghendaki kursi Anggota DPRD NTB dari Partai Berkarya ditinggalkan Abdul Kahar  meninggal dunia pada enam bulan lalu kosong.

“ Lebih baik kursi itu kosong,” kata ketua DPW Partai Berkarya NTB kubu Muchdi PR, Agus Kamarwan, kemarin.

Dia mengakui, pihaknya sudah berkirim surat kepada KPU NTB, agar tidak proses usulan pengajuan Pergantian Antar Waktu (PAW) yang diajukan kubu Hutama Mandala Putra (HMP).

Seperti diketahui, Partai Berkarya NTB kubu HMP diketuai Darmawan mengajukan Ikraman sebagai pengganti PAW.

Ikraman adalah peraih suara terbanyak kedua di dapil VI (Bima, kota Bima, dan Dompu) untuk DPRD NTB.

Keputusan Ikramah memilih tetap berada di kubu HMP, membuat kubu Muchdi PR meradang.

“ Kita biarkan saja kosong, ketimbang di isi oleh orang tidak jelas,” ketus Agus Kamarwan.

Dia mengatakan, KPU tentu dipastikan tetap mengacu kepada aturan hukum terkait usulan PAW. Sejauh ini, kata dia, kepengurusan diakui oleh KPU adalah kepengurusan disahkan Menkumham yakni Muchdi PR.

Atas kondisi itu. Menurutnya, Pihaknya yang lebih berhak mengajukan usulan PAW tersebut.

“ Karena yang bersangkutan memilih disana (kubu HMP PR.red), kita biarkan saja kosong. Toh, juga tidak ada manfaat bagi partai (Kubu Muchdi PR.red),” paparnya.

Lebih lanjut, pihaknya juga saat ini lebih memilih fokus untuk melakukan konsolidasi dan penguatan internal dalam rangka persiapan hadapi verifikasi parpol pada pemilu 2024.

Kendati, proses hukum sedang berjalan terkait ada konflik internal di partai Berkarya tersebut. Namun dipastikan pihaknya tetap melakukan pembenahan struktur kepartaian dan penguatan mesin partai.

Dengan pengalaman pada pemilu 2019 lalu, pihaknya di NTB menyakini akan bisa memenuhi persyaratan verifikasi parpol akan dilakukan KPU.

“ Kita optimis bisa memenuhi syarat verifikasi partai,” paparnya.

Terpisah, Komisioner KPU provinsi NTB, Agus Hilman menegaskan, bahwa pihaknya sama sekali belum bisa proses usulan PAW diajukan partai Berkarya kubu HMP dengan ikramah sebagai pengganti PAW.

Pasalnya, kepengurusan diakui oleh KPU adalah kepengurusan Muchdi PR, yang memperoleh SK Kemenkumham.

 Kendati, kubu HMP sudah menang baik ditingkat PTUN dan banding. Tetapi kubu Muchdi PR sedang melakukan upaya hukum kasasi ke MA.

Dia menegaskan, pihaknya baru bisa proses usulan PAW itu jika sudah ada keputusan ikrah dari MA.

“ Jika sudah ada putusan ikrah dari MA, baru usulan PAW itu bisa kita proses,” pungkasnya.**

Belum ada Komentar untuk "Berkarya Muchdi PR Pilih Kursi Ditinggilkan Kahar Kosong"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel