Pungutan Retribusi KTP Hanya Rp. 10 Ribu
Mataram- Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda), tentang Pungutan untuk retribusi pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) hanya Rp. 10 ribu, selebihnya tidak ada pungutan apapun, baik di Kelurahan dan Kecamatan.
Hal tersebut dikatakan Walikota Mataram, H. Ahyar Abduh kepada MataramNews, di kantor Walikota Mataram, Rabu (22/6/2011).
H. Ahyar Abduh menjelaskan, untuk mempermudah dan memperlancar masyrakat dalam pembuatan KTP, tidak ada pungutan apapun, baik di Kelurahan dan Kecamatan.
"pungutan untuk retribusi pembuatan KTP hanya Rp. 10 ribu, selebihnya tidak ada," tegas walikota Mataram.
Lanjutnya, jika ada pungutan diluar ketentuan yang ada, yang dilakukan oleh petugas terkait. "Silahkan masyrakat laporkan kepada saya," tegas Ahyar.
Belum ada Komentar untuk "Pungutan Retribusi KTP Hanya Rp. 10 Ribu"
Posting Komentar