PEMBERANTASAN KORUPSI

 Penulis : Ahmad Yani ( Pemerhati Masalah Ekonomi, Sosial & Politik ) 

 Pada Tanggal 17 Agustus 2010, Kemerdekaan Republik Indonesia genap berusia 65 tahun, tetapi hal-hal yang mendasar sebagai sebuah bangsa yang merdeka belum berhasil dipenuhi, misalnya masalah kesejahteraan Rakyat bangsa kita yang masih jauh dari memadai dan layak. Bahkan negara kita tertinggal jauh dalam memberikan kesejahteraan bagi Rakyatnya dari negara yang belakangan menjadi sebuah bangsa yang merdeka seperti Malaysia dan Singapura. 

 Ada banyak Faktor yang menjadi penyebab kenapa negara belum mampu memberikan kesejahteraan bagi Rakyatnya, Salah satu faktor tersebut adalah Perilaku Pencurian Uang Negara oleh aparat Negara ( Korupsi ). Pencurian uang Negara di lembaga-lembaga Pemerintahan Pusat dan daerah, lembaga Politik, Kementerian, dan non kementerian Strategis sudah sangat mengakar dan membudaya. Uang negara yang sejatinya digunakan untuk membiayai proses Pembangunan dan untuk memberikan kesejahteraan bagi Rakyat, Malah di curi dan di kemplang oleh mereka yang diberikan amanat untuk mengelola uang negara. 

Sehingga yang terjadi adalah negara tidak memiliki uang yang cukup untuk memberikan kesejahteraan bagi Rakyatnya. Korupsi di Indonesia di sadari atau tidak telah mendorong kehancuran kehidupan kita berbangsa dan bernegara. Korupsi memiliki daya Rusak yang luar biasa dahsyatnya terhadap kondisi kehidupan Rakyat, Lembaga Negara, lembaga Politik, Melumpuhkan Ekonomi, Menciptakan Pemerintahan yang tidak Stabil, menciptakan ketimpangan dan ketidakadilan, dan serta menyebabkan kita kehilangan Harga diri sebagai sebuah bangsa yang bermartabat. Peringkat Indonesia sebagai negara terkorup terus merosot dan berada bersama-sama dengan negara yang memiliki tingkat korupsi terburuk seperti negara-negara Afrika dan Bangladesh. 

Kita menyaksikan di era reformasi sekarang ini korupsi justru merajalela di lembaga Pemerintahan, Lembaga Politik, lembaga Ekonomi dan Lembaga Bisnis. Aparat Pemerintah ditingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten dan / Kota seperti keranjingan untuk memperkaya diri sendiri, keluarga, teman dan kelompoknya. Kondisi yang sudah buruk ini, semakin diperparah dengan lemahnya Proses Penegakkan hukum di negeri ini. 

Artinya, Korupsi dibiarkan tumbuh dan terus berkembang, bak jamur di musim hujan oleh aparat penegak hukum yang tidak mau bekerja dengan baik. Sejatinya lembaga Pemerintah yang bertugas menangani pemberantasan tindak pidana korupsi, dalam hal ini adalah Kejaksaan dan Kepolisian belum berfungsi secara secara optimal – justru kedua lembaga tersebut ditengarai menjadi sarang Praktek-praktek pidana Korupsi dan jual beli kasus antara aparat penegak hukum dan Koruptor. Di tengah Mandeknya Proses Pemberantasan tindak pidana korupsi, ada secercah harapan yang muncul dari Publik untuk Pemberantasan tindak Pidana Korupsi yang sudah menggurita di negeri ini, dengan Hadirnya Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Komisi ini memiliki tugas dan kewenangan untuk melakukan proses Penyidikan, Penyelidikan dan Penuntutan umum terhadap tindak pidana Korupsi. 

 Dalam Perjalanan kiprahnya kurang lebih 6 tahun terakhir ini. Dengan kehadiran Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), proses pemberantasan tindak Pidana Korupsi dapat ditingkatkan secara Profesional, Intensif, Masif dan berkesinambungan. Banyak Prestasi pemberantasan Korupsi yang ditorehkan oleh KPK – banyak kasus tindak pidana Korupsi yang berhasil di selesaikan dan dituntaskan, tidak terhitung jumlahnya Para pelaku Korupsi – Menteri, Gubernur, walikota, Bupati, Anggota DPR, Pengusaha dan Pejabat Negara lainnya baik ditingkat Pusat dan daerah yang harus berurusan dengan KPK dan mereka harus mendekam di balik jeruji hotel Prodeo. 

Kinerja Pemberantasan Korupsi yang dimotori oleh KPK mendapat Apresiasi yang tinggi dari Publik. Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) yang menjadi lembaga Superbody dalam Pemberantasan Korupsi – Membuat banyak pihak, terutama Para pelaku Korupsi yang tersebar di berbagai lembaga negara menjadi gerah dan terancam Eksistensinya dengan gebrakan pemberantasan Korupsi yang dilakukan oleh KPK. Dalam satu tahun terakhir ini, gebrakan Pemberantasan Korupsi yang dilakukan oleh KPK mendapat tantangan dan serangan balik dari berbagai pihak yang diduga para pelaku korupsi. 

Upaya-upaya untuk menggerogoti dan melemahkan lembaga superbody tersebut oleh tangan-tangan jahat dan tidak terlihat mulai terjadi. Kasus yang menjerat Mantan Ketua KPK Antasari Azhar, menjadi awal bekerjanya tangan-tangan Jahat dan tidak terlihat secara sistematis melakukan penggerogotan dan pelemahan terhadap lembaga tersebut. Dalam masa kepemimpinan Antasari Azhar KPK menjadi lembaga yang sangat ditakuti oleh Para Pelaku Korupsi . 

Kepercayaan Publik terhadap Keseriusan dan Konsistensi KPK dalam Pemberantasan Korupsi sangat tinggi kala itu. Banyak Pejabat dan Mantan Pejabat harus merasakan tangan dingin KPK dalam proses penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan terhadap tindakan pidana Korupsi yang mereka lakukan – tidak terkecuali Mantan Deputi Gubernur BI ( Aulia Pohan ) yang juga Besan Presiden SBY, yang terjerat Kasus Korupsi Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia ( YPPI ) yang merugikan Keuangan Negara senilai 100 Milyar dan harus merasakan udara dingin jeruji Penjara.

 Ketika saat itu, Antasari Azhar sebagai Ketua KPK mulai mencium Aroma Busuk tindak Pidana Korupsi dalam Proses Pengadaan Informasi dan Teknologi ( IT ) Pemilu di Komisi Pemilihan Umum. Penggerogotan dan Pelemahan terhadap lembaga Pemberantasan Korupsi tersebut ( KPK ) terus berlangsung dan berlanjut secara Sistematis, terlihat dengan Kriminalisasi Dua orang Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Bibit S. Ryanto dan Chandra M. Hamzah yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri dalam Kasus Pencekalan dan Penyalahgunaan Wewenang. 

 Penggerogotan dan Pelemahan KPK yang terjadi secara Sistematis, cukup Ampuh membuat lembaga Superbody dalam pemberantasan Korupsi menjadi Macan Ompong yang tidak bertaring lagi. terlihat dari proses Penyelidikan, penyidikan dan Penuntutan terhadap sejumlah kasus besar Tindak Pidana Korupsi termasuk Skandal Century sangat lambat, dan terkesan dibiarkan menguap oleh KPK.

 Kepercayaan Publik terhadap Institusi KPK dalam mengungkap Kasus besar tindak Pidana Korupsi dan Pidana Korupsi yang melibatkan orang-orang dekat disekitar jantung kekuasaan ( Istana ) mencapai titik nadir terendah. Patut dipertanyakan juga Komitmen dan Konsistensi Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono dalam upaya pemberantasan Korupsi ?.

 Pemerintahan SBY sangat defensif dalam menangkal upaya penggerogotan dan Pelemahan KPK – dapat dilihat dari Sikap Presiden SBY yang sangat lambat, dan bahkan terkesan membiarkan berlarut – larutnya Kriminalisasi terhadap Dua Pimpinan KPK, dan Konflik antar dua Institusi Penegak hukum yaitu KPK Vs Polri yang populer dengan Istilah Cicak melawan Buaya – yang sangat banyak menguras Energi Pimpinan KPK. Publik sepakat bahwa Korupsi merupakan Kejahatan yang sangat Luar biasa ( Extraordinary ), K orupsi di negeri ini sudah jauh melampui batas toleransi. Kebijakan pemerintah yang banyak memberikan Remisi ( Pengurangan Hukuman ), bahkan Grasi terhadap para Pelaku Koruptor – sangat Kontraproduktif dengan Upaya pemberantasan Korupsi yang sedang giat-giatnya dilakukan berbagai pihak. 

 Pendekatan hukuman terhadap tindak pidana Korupsi tidak dibisa dilakukan dengan cara-cara Konvesional ( seperti tindak pidana yang lain ), tetapi pendekatan hukuman yang luar biasa bagi para Pelaku tindak Pidana Korupsi sudah seharusnya dipertimbangkan seperti Hukuman mati dan Pemiskinan bagi para Pelaku Koruptor untuk menimbulkan efek jera. Kebijakan pemberian Remisi, dan bahkan Grasi kepada Para Pelaku Korupsi sangat melukai rasa keadilan bagi Rakyat. Publik berharap banyak dengan Momentun Pemilihan Ketua KPK – akan mampu menghasilkan sosok Pemimpin di lembaga tersebut yang memiliki keberanian yang luar biasa dalam mengganyang para koruptor – tanpa keberanian luar biasa, akan sangat sulit bagi Indonesia untuk mengucapkan Sayonara kepada perbuatan yang bernama Korupsi. 


 Keberanian yang luar biasa dari Pimpinan KPK sangat diperlukan mencermati perkembangan kasus Korupsi, harus diakui pemberantasan Korupsi hari ini belum seideal yang diharapkan, seperti banyak yang dikritisi, kuatnya kesan tebang pilih dalam pengungkapan kasus hanya berlaku pada orang-orang yang berbeda sikap politik dengan penguasa hari ini, belum terlihat keseriusan dan komitmen terhadap pengungkapan kasus korupsi yang berada di sekitar lingkungan penguasa termasuk pengungkapan Skandal century. Apabila dalam kenyataannya didapati tindak pidana korupsi yang dilakukan siapapun tanpa pandang bulu harus ditindak tegas dan diberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya tanpa melihat status, dan kedudukan tertentu.

Belum ada Komentar untuk "PEMBERANTASAN KORUPSI"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel